Siap Gugat ke MK, PBNU Ajukan Judicial Review atas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Makin Memanas

- 9 Oktober 2020, 21:19 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj.*
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj.* /Dok. NU

Daripada mobilisasi massa, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini yang belum mereda hingga saat ini.

PBNU sikapi beberapa poin yang terdiri dari 9 pernyataan, seperti dilansir dari laman NU Online.

Berikut Rinciannya:

Baca Juga: Faktanya, Tsunami Tak Melulu dari Gempa Tektonik, BMKG: 2018, Tsunami Langka Terjadi di Indonesia

1. UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demografi sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).

2. Nahdlatul Ulama menyesalkan proses legislasi UU Ciptaker yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik. Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktek kenegaraan yang buruk.

Baca Juga: Waspada La Nina dan Lonjakan Gempa Bumi! BMKG: Dipastikan Terjadi di Level Moderat Awal Oktober ini

3. Nahdlatul Ulama menyesalkan munculnya Pasal 65 UU Ciptaker, yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan berusaha. Ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan. Pada gilirannya pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh orang-orang berpunya.

4. Pengurangan komponen hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian mungkin menyenangkan investor, tetapi merugikan jaminan hidup layak bagi kaum buruh dan pekerja.

Baca Juga: Mau Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11? Triknya, Download Surat Ini dan Segera Kirim

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah