Pasca Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Menkeu Sri Mulyani Yakin Bisa Capai Investasi Rp225 Triliun

- 9 Oktober 2020, 21:45 WIB
Sri Mulyani Indrawati.*
Sri Mulyani Indrawati.* /@smindrawati/Instagram

LINGKAR KEDIRI - Usai Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, Indonesia akhirnya memiliki Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).

Berkat berdirinya lembaga tersebut, Indonesia bisa menggunakan potensi dalam negeri untuk menarik investasi baru.

Sri Mulyani Indrawati, selaku Menteri Keuangan (Menkeu) RI menjelaskan, LPI nantinya akan menghitung seluruh kekayaan yang dimiliki Indonesia atau aset-aset negara.

Baca Juga: Lebih Murah! Bandrol iPhone 12 Teranyar, Harganya Dibawah iPhone 11

Baca Juga: Manajemen Kartu Prakerja Naikkan Insentif Menjadi Rp5 Juta pada Gelombang 11 yang Dilakukan Offline

Aset-aset tersebut baik yang ada di dalam tanah, di luar tanah, maupun yang telah dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Di dalam undang-undang ini nanti, sumber ekuitas atau sumber modal awal dari SWF adalah terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber-sumber lainnya," ujar Sri Mulyani, dilansir dari Warta Ekonomi melalui PR Cirebon dalam artikel "Berkat UU Cipta Kerja, Menkeu Sri Mulyani Yakin Indonesia Bisa Tarik Investasi hingga 3 Kali Lipat" pada Jumat, 9 Oktober 2020.

Sri Mulyani memperkirakan, modal SWF yang dimiliki Indonesia yang telah dihitung dari sumber-sumber tersebut mencapai Rp75 triliun.

Baca Juga: BMKG Gelar Rakornas Terkait Potensi Besar Tsunami di Indonesia, Luhut: Sikapi Secara Serius!

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Warta Ekonomi PR Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x