LINGKAR KEDIRI - Usai Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020, Indonesia akhirnya memiliki Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).
Berkat berdirinya lembaga tersebut, Indonesia bisa menggunakan potensi dalam negeri untuk menarik investasi baru.
Sri Mulyani Indrawati, selaku Menteri Keuangan (Menkeu) RI menjelaskan, LPI nantinya akan menghitung seluruh kekayaan yang dimiliki Indonesia atau aset-aset negara.
Baca Juga: Lebih Murah! Bandrol iPhone 12 Teranyar, Harganya Dibawah iPhone 11
Baca Juga: Manajemen Kartu Prakerja Naikkan Insentif Menjadi Rp5 Juta pada Gelombang 11 yang Dilakukan Offline
Aset-aset tersebut baik yang ada di dalam tanah, di luar tanah, maupun yang telah dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Di dalam undang-undang ini nanti, sumber ekuitas atau sumber modal awal dari SWF adalah terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber-sumber lainnya," ujar Sri Mulyani, dilansir dari Warta Ekonomi melalui PR Cirebon dalam artikel "Berkat UU Cipta Kerja, Menkeu Sri Mulyani Yakin Indonesia Bisa Tarik Investasi hingga 3 Kali Lipat" pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Sri Mulyani memperkirakan, modal SWF yang dimiliki Indonesia yang telah dihitung dari sumber-sumber tersebut mencapai Rp75 triliun.
Baca Juga: BMKG Gelar Rakornas Terkait Potensi Besar Tsunami di Indonesia, Luhut: Sikapi Secara Serius!