Medsos Diblokir Untuk Cegah Hoaks UU Ciptaker? Kominfo: Hanya Patroli Siber, Cek Faktanya

- 9 Oktober 2020, 20:33 WIB
Menteri Kominfo Johnny G Plate
Menteri Kominfo Johnny G Plate /kominfo

LINGKAR KEDIRI - Setelah aksi demonstrasi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai wilayah di Tanah Air, beredar isu media sosial akan di blokir Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Merespon isu tersebut, Kemkominfo langsung menampik kabar yang telah beredar luas itu dan menyatakan hal tersebut hoaks atau palsu.

Bukan memblokir, namun pihaknya hanya melakukan Patroli Siber seperti agenda rutin biasanya. Pihaknya sedang memfokuskan memburu pengedar hoaks di dunia maya, khususnya terkait hoaks Covid-19 dan hoaks UU Cipta Kerja yang saat ini dapat dikatakan hal yang rawan.

Baca Juga: Lebih Murah! Bandrol iPhone 12 Teranyar, Harganya Dibawah iPhone 11

Baca Juga: Manajemen Kartu Prakerja Naikkan Insentif Menjadi Rp5 Juta pada Gelombang 11 yang Dilakukan Offline

Dikatakan dalam kabar hoaks yang terlanjur beredar di media sosial, bahwa Kemkominfo sudah bersiaga untuk memblokir antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok.

Tim dari Kominfo akan melakukan pemblokiran setelah kericuhan aksi massa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terjadi.

"Hoaks," tegas Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dilansir dari ANTARA melalui BagikanBerita dalam artikelnya "Kominfo Bantah Blokir Media Sosial Pasca Kericuhan Aksi Massa Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja" pada 9 Oktober 2020.

Baca Juga: BMKG Gelar Rakornas Terkait Potensi Besar Tsunami di Indonesia, Luhut: Sikapi Secara Serius!

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA Bagikan Berita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x