"Tugas AIS Kominfo (Patroli Siber Komifo) adalah untuk menjaga ruang digital agar tetap bersih dan sehat. Demikian amanat UU ITE kepada Kominfo," imbuhnya, pada hari Jumat, 9 Oktober 2020.
Namun, masih menurut Johnny, jika ada hoaks yang beredar, maka hal itu tidak boleh dibiarkan karena melanggar hukum.
"Tentu harus dibersihkan dan itu dilakukan melalui platform digital," tuturnya.
Baca Juga: Faktanya, Tsunami Tak Melulu dari Gempa Tektonik, BMKG: 2018, Tsunami Langka Terjadi di Indonesia
Sebelumnya, Beredar informasi di media sosial bahwa pada Kamis, 8 Oktober 2020 malam.
Tim Kominfo sudah bersiaga untuk memblokir antara lain WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok.
Pemblokiran tersebut, menurut isu di media sosial, untuk merespons aksi protes terhadap Omnibus Law yang baru saja disahkan.
Baca Juga: Waspada La Nina dan Lonjakan Gempa Bumi! BMKG: Dipastikan Terjadi di Level Moderat Awal Oktober ini
"Jika juga ditemukan ada tindak pidana maka penegakan hukum perlu dilakukan oleh aparat hukum dalam hal ini Bareskrim Polri. Kominfo berkomunikasi secara rutin dalam kerja sama dengan Bareskrim Polri, BNPT dan Lembaga Negara serta kementrian terkait lainnya," bebernya.
Meskipun pada tahun 2019 juga pernah terjadi hal serupa di Indonesia.