Medsos Diblokir Untuk Cegah Hoaks UU Ciptaker? Kominfo: Hanya Patroli Siber, Cek Faktanya

- 9 Oktober 2020, 20:33 WIB
Menteri Kominfo Johnny G Plate
Menteri Kominfo Johnny G Plate /kominfo

Hal tersebut terjadi dengan pembatasan seluruh media sosial yang membuat akses ke sejumlah media sosial dan aplikasi pesan singkat terhambat.

Baca Juga: Mau Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11? Triknya, Download Surat Ini dan Segera Kirim

Menurut Johnny, membersihkan platform media sosial, termasuk YouTube, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok dari hoaks merupakan tugas rutin kementerian.

Pihaknya akan koordinasi dengan penegak hukum, kementerian, lembaga negara dan BNPT jika ada tindak pidana dari temuan hoaks tersebut.

"Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait Hoaks Covid 19 dan Hoaks UU Omnibus Cipta Kerja," kata Johnny.

Baca Juga: Yuk Daftar! Bantuan Rp12,5 Miliar Untuk 400 UKM Indonesia dari Facebook Business, Simak Lengkapnya

Sedangkan hoax yang beredar di media sosial tentang COVID-19, Kominfomenemukan 1.184 konten di berbagai media sosial hingga 7 Oktober 2020.

Dari hoaks tersebut, sebanyak 104 kasus diajukan ke kepolisian.***(Hendra Karunia/BagikanBerita)

 

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA Bagikan Berita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah