Hal tersebut terjadi dengan pembatasan seluruh media sosial yang membuat akses ke sejumlah media sosial dan aplikasi pesan singkat terhambat.
Baca Juga: Mau Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11? Triknya, Download Surat Ini dan Segera Kirim
Menurut Johnny, membersihkan platform media sosial, termasuk YouTube, Facebook, Instagram, Twitter dan TikTok dari hoaks merupakan tugas rutin kementerian.
Pihaknya akan koordinasi dengan penegak hukum, kementerian, lembaga negara dan BNPT jika ada tindak pidana dari temuan hoaks tersebut.
"Ini tugas rutin dan dilaksanakan termasuk terkait Hoaks Covid 19 dan Hoaks UU Omnibus Cipta Kerja," kata Johnny.
Baca Juga: Yuk Daftar! Bantuan Rp12,5 Miliar Untuk 400 UKM Indonesia dari Facebook Business, Simak Lengkapnya
Sedangkan hoax yang beredar di media sosial tentang COVID-19, Kominfomenemukan 1.184 konten di berbagai media sosial hingga 7 Oktober 2020.
Dari hoaks tersebut, sebanyak 104 kasus diajukan ke kepolisian.***(Hendra Karunia/BagikanBerita)