LINGKAR KEDIRI - Program Kartu Prakerja Gelombang 11 kembali dibuka.
Hal ini merupakan peluang bagi masyarakat yang belum lolos mendapatkan program pelatihan semi bantuan sosial.
Bagi Anda yang masih gagal dalam mendaftar Kartu Prakerja, bisa cermati hal berikut agar tidak salah paham.
Baca Juga: Babak Terakhir Pemilu Amerika Serikat, Catatan Wilayah yang Jadi Ladang Unggulan Biden
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja.
Kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja adalah:
- Pejabat negara
- Pemimpin dan anggota DPRD
- ASN
- Prajurit TNI
- Anggota kepolisian
- Kepala dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Pendaftar tidak terdampak pandemi Covid-19
"Prioritas hanya diberikan kepada mereka yang masuk dalam daftar prioritas (whitelist) dari Kemenaker," kata Louisa.
Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja gelombang 11.
Baca Juga: Joe Biden Dikepung Truk Pendukung Trump, Donald Trump: Patriot Ini Tidak Melakukan Kesalahan Apa Pun