Jokowi Teken UU Cipta Kerja yang Menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 Setebal 1187 Halaman

- 3 November 2020, 11:54 WIB
Tangkap Layar Youtube Pikiran-Rakyat, Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja 1187 Halaman.
Tangkap Layar Youtube Pikiran-Rakyat, Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja 1187 Halaman. /Youtube/Pikiran-Rakyat/

LINGKAR KEDIRI - Akhirnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani (teken) Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Selasa, 2 November 2020.

Namun, UU Cipta kerja yang sebelumnya sempat tuai kontroversi para buruh dan pekerja itu telah diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

Meskpin dokumen salinan resminya sudah dapat diakses publik, sejak Presiden Jokowi meneken UU Cipta Kerja tersebut, saat ini, Selasa pukul 11.30 WIB, situs dimana salinan dokumen tersebut berada, masih sulit diakses.

Baca Juga: Gagal Upload KTP saat Daftar Kartu Prakerja? ini Solusinya! Pastikan Lolos Verifikasi Gelombang 11

Baca Juga: Lengkap! Tips dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id, Pastikan Lolos

Salinan dokumen UU Nomor 11 Tahun 2020 yang berjumlah 1.187 halaman itu sebelumnya telah diunggah di situs atau website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), usai Jokowi meneken berkas tersebut.

Link atau tautan dokumen tersebut dapat diakses publik melalui jdih.setneg.go.id, atau (KLIK DISINI).

Namun, bagi sebagian publik yang tidak dapat mengakses situs tersebut, dapat melalui link alternatif download atau unduh dengan mengakses jdih.setkab.go.id, atau (KLIK DISINI).

Baca Juga: Ajaib! Balita Terjebak Selama 65 Jam di Reruntuhan Gempa Turki-Yunani Ditemukan Selamat

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: JDIH Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x