LINGKAR KEDIRI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi tandatangani Omnibuw Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020.
Dengan begitu, UU Cipta Kerja telah resmi diundangkan dalam UU nomor 11 tahun 2020.
Salinan Undang-undang Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah, dan dapat diakses dalam situs Setneg.go.id dalam kanal Produk Hukum.
Baca Juga: Majalah Charlie Hebdo Asal Prancis Sering Kontroversial, Berikut Rekam Jejaknya
Dalam situs tersebut, hasil akhir UU Cipta Kerja memuat sebanyak 1.187 halaman.
Dimana 1.187 halaman tersebut terbagi menjadi dua, yaitu UU Cipta Kerja sendiri memiliki 769 halaman, ditambah 418 halaman penjelasan.
Baca Juga: Diminta Evaluasi PJJ, Singgung Siswa yang Bunuh Diri, Kabiro Humas Kemdikbud: Sebaiknya ke Kemenag
Seperti yang diketahui proses panjang serta penuh pro dan kontra dilalui sebelum pengesahan UU Cipta Kerja.