UMP Jatim 2021 Naik 100 Ribu, Ketua SPSI: Hal ini Harus Kita Syukuri

- 2 November 2020, 19:44 WIB
Ilustrasi Uang UMP.
Ilustrasi Uang UMP. /Pixabay/Eko Anung/

LINGKAR KEDIRI – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) mengalami kenaikan sebesar 5,65 persen pada 2021 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

UMP provinsi Jatim sebelumnya sebesar Rp1.768.000 dan naik menjadi Rp1.868.777.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa keputusan untuk menaikkan UMP Provinsi Jatim kurang lebih sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka, Namun Hanya 3 Hari! Segera Akses di www.prakerja.go.id

Baca Juga: Wajah Nampak Tua karena Penuh Kerutan, Ini Tips Merias Wajah Agar Nampak Awet Muda

Keputusan tersebut sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Jatim pekan lalu.

Khofifah menjelaskan, bahwa keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/489/KPTS/013/2020 tentang UMP Jatim 2021 yang telah ditandatangani pada 31 Oktober 2020 lalu.

“Ketika UMP telah diputuskan, sesungguhnya masa berlaku dari UMP adalah sampai dengan adanya keputusan Upah Minimum  Kabupaten/Kota,” ucap Khofifah, Minggu 1 November 2020 di Kota Malang, sebagaimana dikutip dari berita Antara Jatim.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka, Segera Login dan Daftar di www.prakerja.go.id

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x