Sementara itu, di wilayah Jatim saat ini, diketahui UMK paling rendah yakni sebesar Rp1.913.000 yang artinya lebih tinggi dari UMP Jatim yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Khabib Nurmagomedov Tunjukan Kecaman Keras Terhadap Pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron
Setidaknya, terdapat sembilan wilayah di Jatim dengan nominal UMK tersebut.
Diantaranya yakni Kabupaten Sampang, Pamekasan, Ngawi, Situbondo, Magetan, Madiun, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek.***