UMP Jatim 2021 Naik 100 Ribu, Ketua SPSI: Hal ini Harus Kita Syukuri

- 2 November 2020, 19:44 WIB
Ilustrasi Uang UMP.
Ilustrasi Uang UMP. /Pixabay/Eko Anung/

Dalam kebijakan tersebut, disebutkan bahwa bagi para pelaku usaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan, dilarang menurunkan atau menguranginya.

Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, Ahmad Fauzi mengatakan bahwa keputusan untuk menaikkan UMP Jatim tersebut tidak boleh didasari atas keputusan emosional.

Baca Juga: Majalah Charlie Hebdo Asal Prancis Sering Kontroversial, Berikut Rekam Jejaknya

Fauzi menjelaskan bahwa keputusan menaikkan UMP juga harus tetap meyakinkan bahwa sektor industri tetap bisa berjalan.

Lebih lanjut, Fauzi juga memberikan pesan kepada seluruh serikat pekerja, para tokoh butuh, termasuk seluruh tokoh pelaku usaha yang ada di wilayah Jatim dengan adanya keputusan dinaikkannya UMP.

“Hal ini harus kita syukuri. Tidak perlu meratapi bahwa ini kenaikan kecil. Dan untuk dunia usaha, tidak perlu bersedih,” tutur Fauzi.

Baca Juga: Bantuan BPUM UMKM Bisa Dicek Melalui eform.bri.co.id, Segera Daftar Jika Belum Memperoleh

Selain itu, Fauzi juga menambahkan tidak semua sektor industri di Jatim terdampak oleh adanya pandemi COVID-19.

Bahkan, tidak sedikit perusahaan yang mengalami kenaikan produktivitas di tengah pandemi.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah