LINGKAR KEDIRI – Kabar Gembira! Untuk pekerja di Jawa Tengah (Jateng) Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen.
UMP Jawa Tengah pada tahun 2021 akan naik menjadi Rp1.798.979 setelah sebelumnya pada tahun 2020 UMP Jawa Tengah sebesar Rp1.742.015, atau telah naik sebesar 3,27 persen.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar Pranowo, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Emmanuel Macron Enggan Minta Maaf Kepada Umat Islam, MUI Minta Boikot Produk Prancis
Dalam keterangannya, Ganjar Pranowo mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja terkait kenaikan UMP Jawa Tengah tahun 2021, melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Sebelum penetapan kenaikan UMP Jawa Tengah diresmikan, Ganjar Pranowo telah melaukan rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Ganjar Pranowo mengatakan bahwa pihak-pihak tersebut sudah diajak berbicara dan memberi masukan-masukan.
“UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020,” ucapnya.
Baca Juga: Peringatan Halloween 2020: Berikut 13 Rekomendasi Film Horor, 8 Diantaranya Adalah Drama Korea