LINGKAR KEDIRI - Penetapan Upah Minimum tahun 20212 telah resmi ditetapkan melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 27 Oktober 2020 Kemarin.
Surat yang bernomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Surat edaran tersebut rencananya akan ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Pastikan Akan Memperpanjang 4 Bantuan Ini Sampai Tahun 2021
Penerbitan Surat edaran dilakukan guna memberikan perlindungan serta keberlangsungan para pekerja atau buruh di masa pandemi Covid-19
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Menaker Ida, seperti tertuang dalam SE.
Baca Juga: Berikut 10 Fakta Menarik Dihari Sumpah Pemuda, Dihadiri Perempuan Hingga Kontribusi Etnis Tionghoa
Hal Tersbut juga dilansir dari laman Instagram resmi @kemnaker pada 27 Oktober 2020.
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.
Baca Juga: Pembangunan Jurassic Park di Indonesia, Bintang Emon: Ambil Aja Bos Semuanya, Duitin Aja Semuanya
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.
SE ini akan ditembuskan melalui Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.***