Surat Edaran Penetapan Upah Minimum 2021, Ida Fauziyah: Ini Jalan Tengah Diambil Oleh Pemerintah

- 28 Oktober 2020, 13:33 WIB
Menteri Ketenaga kerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa Surat Edaran Upah Minimum 2021 merupakan jalan tengah
Menteri Ketenaga kerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa Surat Edaran Upah Minimum 2021 merupakan jalan tengah /Instagram @kemnaker

LINGKAR KEDIRI - Menaker Ida Fauziyah Resmi menetapkan Surat Edaran Penetapan Upah Minimum pada 26 Oktober 2020 lalu.

Surat edaran tersebut baru dipublikasikan pada 27 Oktober 2020 melalui laman resmi kemnaker dan akun media sosialnya.

SE ini dilakukan dalam rangka menjamin perlindungan serta keberlangsungan para buruh di era pandemi.

Baca Juga: Resmi! Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, Simak Penjelasanya

Menurutnya pekerja/buruh untuk menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19

Selain itu, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida di Jakarta, dilansri dari laman Kemnaker 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Berikut 10 Fakta Menarik Dihari Sumpah Pemuda, Dihadiri Perempuan Hingga Kontribusi Etnis Tionghoa

Hal demiakian juga disampaikan melalui akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @Kemnaker sebagai berikut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Menaker @idafauziyahnu : SE Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 sebagai Jalan Tengah Menaker Ibu @idafauziyahnu, menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah. "Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ibu Ida di Jakarta, Selasa (27/10). Menurut Ibu Ida, penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan. Pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah. SE tersebut juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. "Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," terangnya. Sebagaimana diketahui, SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan ditujukan kepada para Gubernur. SE tersebut meminta Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x