LINGKAR KEDIRI - Menaker Ida Fauziyah Resmi menetapkan Surat Edaran Penetapan Upah Minimum pada 26 Oktober 2020 lalu.
Surat edaran tersebut baru dipublikasikan pada 27 Oktober 2020 melalui laman resmi kemnaker dan akun media sosialnya.
SE ini dilakukan dalam rangka menjamin perlindungan serta keberlangsungan para buruh di era pandemi.
Baca Juga: Resmi! Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, Simak Penjelasanya
Menurutnya pekerja/buruh untuk menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19
Selain itu, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida di Jakarta, dilansri dari laman Kemnaker 27 Oktober 2020.
Baca Juga: Berikut 10 Fakta Menarik Dihari Sumpah Pemuda, Dihadiri Perempuan Hingga Kontribusi Etnis Tionghoa
Hal demiakian juga disampaikan melalui akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @Kemnaker sebagai berikut.
View this post on InstagramEditor: Zaris Nur Imami
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
4 Tahun PRMN, Bersama Membangun Media Terpercaya di Indonesia
30 November 2023, 16:02 WIB Pikiran-Rakyat.com Raih Penghargaan OJK, Diganjar Media Daerah Terproduktif di Indonesia
29 November 2023, 14:17 WIB Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput, Megawati: Tidak Memilih Artinya Abstain
29 November 2023, 13:41 WIB 3 Tradisi yang Sering Dilakukan pada 17 Agustus untuk Merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
13 Agustus 2023, 11:00 WIB 6 Perusahaan Tambang yang Berhasil Diakuisi Kembali oleh Indonesia dari Tangan Asing
18 Juni 2023, 19:50 WIB