A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) on
Lebih lanjut dia menagatakan bahwa penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.
Baca Juga: Berikut Link Mengunduh Logo Hari Peringatan Sumpah Pemuda 2020, Ayo Buat Foto Peringati HSP 2020
Pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
Diberitakan sebelumnya Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
Baca Juga: Berikut Teks Sumpah Pemuda Asli Serta Naskah Yang Telah Diperbarui, Untuk Peringati HSP 2020
SE ini akan ditembuskan melalui Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh
Upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.***
Editor: Zaris Nur Imami