Surat Edaran Penetapan Upah Minimum 2021, Ida Fauziyah: Ini Jalan Tengah Diambil Oleh Pemerintah

- 28 Oktober 2020, 13:33 WIB
Menteri Ketenaga kerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa Surat Edaran Upah Minimum 2021 merupakan jalan tengah
Menteri Ketenaga kerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa Surat Edaran Upah Minimum 2021 merupakan jalan tengah /Instagram @kemnaker

Lebih lanjut dia menagatakan bahwa penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.

Baca Juga: Berikut Link Mengunduh Logo Hari Peringatan Sumpah Pemuda 2020, Ayo Buat Foto Peringati HSP 2020

Pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Diberitakan sebelumnya Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Baca Juga: Berikut Teks Sumpah Pemuda Asli Serta Naskah Yang Telah Diperbarui, Untuk Peringati HSP 2020

SE ini akan ditembuskan melalui Presiden Republik Indonesia; Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Kabinet Indonesia Maju; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia; dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh

Upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x