Pengusaha Meminta Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021, Said Iqbal Tegas Menolak!

- 18 Oktober 2020, 07:00 WIB
Said Iqbal
Said Iqbal /Wowkeren.com

LINGKAR KEDIRI – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyampaikan bahwa para buruh dan pekerja menolak keras atas permintaan pengusaha, mengenai tidak adanya kenaikan upah minimum di tahun 2021.

Presiden KSPI, Said Iqbal menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang mendasari penolakan tersebut.

Seperti dikutip LINGKAR KEDIRI dari Pikiran Rakyat Bekasi, dalam artikel berjudul “Upah Minimum 2021 Diminta Tidak Naik oleh Pengusaha, Said Iqbal: Aksi-Aksi Akan Semakin Besar”, pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Fenomena La Nina Ancam Sektor Pertanian, Pemerintah Siapkan Asuransi Untuk Petani

Yang pertama, Said Iqbal mewakili elemen buruh mengatakan bahwa upah minimun harusnya naik sebesar 8 persen, jika berdasarkan kenaikan upah minimum rata-rata pada 3 tahun terakhir.

"Kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir," kata Said Iqbal dalam keterangan pers.

Yang kedua, Said Iqbal menjelaskan apabila upah minimun tidak ada kenaikan, akan memicu kondisi semakin panas.

Baca Juga: Sampai Kapan Fenomena La Nina dan Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Indonesia? Begini Kata BMKG

Selain itu, para buruh dan pekerja juga masih menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta agar upah minimun 2021 tetap naik.

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x