Pengusaha Meminta Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021, Said Iqbal Tegas Menolak!

- 18 Oktober 2020, 07:00 WIB
Said Iqbal
Said Iqbal /Wowkeren.com

"Sehingga aksi-aksi akan semakin besar," ucapnya.

Yang ketiga, ia juga mengatakan bahwa alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat, jika dibandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

Baca Juga: Wilayah Mana Saja Yang Terdampak Fenomena La Nina dan Kapan Terjadinya? Simak Penjelasan BMKG

Said Iqbal memberikan contoh, ia mengatakan di DKI Jakarta kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17.49 persen.

Selain itu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23.8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0.29 persen.

"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16 persen," lanjutnya.

Baca Juga: Seperti Apa Dampak Fenomena La Nina di Indonesia? Berikut Penjelasan Detail Dari BMKG

Yang keempat, Presiden KSPI menjelaskan, apabila upah minimun tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Yang artinya jika daya beli turun maka akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi.

Ujung-ujungnya juga berdampak negatif buat perekonomian nasional.

Menurutnya, ia mengingatkan bahwa tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah