Upah Minimum Sektoral Dihapus, Penurunan Pendapatan Tidak Boleh Terjadi

- 28 September 2020, 10:55 WIB
ILUSTRASI Upah Minimum Sektoral
ILUSTRASI Upah Minimum Sektoral /DOK. PR/

 

LINGKAR KEDIRI- Meskipun banyak pro dan kontra, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tetap berjalan.

Pertama, Salah satu yang telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah tentang penghapusan ketentuan terkait upah minimum sektoral dari seluruh kebijakan pengupahan yang ada pada peraturan perundang-undangan.

Namun, walau upah minimum sektoral itu dihilangkan, apabila skema pengupahan sektoral itu sudah terlanjur diberikan perusahaan, maka skema yang diberikan itu tidak boleh dicabut, agar pekerja tidak mengalami penurunan pendapatan yang biasa diterima.

Baca Juga: Lepas Kangen, Vincent Desta Show Undang Wishnutama Hingga Bahas Soal Pariwisata

Seperti pada statement di artikel Aturan Upah Minimum Sektoral Disepakati Dihapus dalam Pikiran-rakyat.com,

"Terkait upah sektoral ini kan yang paling penting, apa yang diterima hari ini oleh pekerja tidak boleh berkurang kalau kemudian Undang-Undang Cipta Kerja ini disahkan," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat Panitia Kerja RUU Omnibus Law Cipta Kerja, di Senayan, Jakarta, Minggu 27 September 2020.

Kedua, Pemerintah dan DPR bersepakat tidak akan menghapus ketentuan terkait upah minimum, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten kota dalam UU Ketenagakerjaan dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Keputusan itu yang paling penting, kata Supratman, karena pekerja maupun pengusaha harus mendapatkan kepastian hukum tentang adanya kenaikan upah yang diterima pekerja setiap tahunnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 28 September 2020, Virgo Butuh Perhatian dan Pertahankan Humor

Halaman:

Editor: Ajeng Eka Illahianty

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x