Upah Minimum Sektoral Dihapus, Penurunan Pendapatan Tidak Boleh Terjadi

- 28 September 2020, 10:55 WIB
ILUSTRASI Upah Minimum Sektoral
ILUSTRASI Upah Minimum Sektoral /DOK. PR/

Dengan adanya keputusan tidak menghapus ketentuan upah minimum provinsi dan kabupaten kota, maka diharapkan upah pekerja saat ini tidak dikurangi sama sekali.

Pemerintah yang diwakili oleh Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi sepakat dengan keputusan itu.

Elen mengatakan bahwa pada dasarnya Pemerintah hanya bisa sepakat dengan dua ketentuan upah, yakni upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota.

Implikasi dari keputusan itu ialah provinsi memiliki kebijakan pengupahan yang seragam menyesuaikan dengan ketentuan mengenai upah minimum provinsi dan kabupaten kota.

Selama ini, adanya ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang nilainya 5 persen di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) menyebabkan provinsi telah menetapkan UMSP, tidak memberlakukan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Ajeng Eka Illahianty

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah