Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2021: Nilainya Sama Dengan Tahun 2020, Cek Besaranya Disini

- 28 Oktober 2020, 13:58 WIB
Surat Edaran Pemerintah melalui Kemnaker tentang Penetepan Upah Minimum 2021
Surat Edaran Pemerintah melalui Kemnaker tentang Penetepan Upah Minimum 2021 /Instagram @kemnaker

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah melalui kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Surat edaran tersebut bernomor Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

Adapun isi dari ketetapan Surat edaran tersebut bahwa Upah Minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020.

Baca Juga: Surat Edaran Penetapan Upah Minimum 2021, Ida Fauziyah: Ini Jalan Tengah Diambil Oleh Pemerintah

Berikut besaran gaji atau upah minimu di 34 Provinsi seluruh Indonesia.

Aceh Rp 3.165.030
Sumatera Utara Rp 2.499.422
Sumatera Barat Rp 2.484.041
Sumatera Selatan Rp 3.043.111
Riau Rp 2.888.563
Kepulauan Riau Rp 3.005.383
Jambi Rp 2.630.161
Bangka Belitung Rp 3.230.022
Bengkulu Rp 2.213.604
Lampung Rp 2.431.324
DKI Jakarta Rp 4.276.349
Banten Rp 2.460.968
Jawa Barat Rp 1.810.350
Jawa Tengah Rp 1.742.015
Jawa Timur Rp 1.768.777

Baca Juga: Resmi! Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, Simak Penjelasanya
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Rp 1.704.607
Bali Rp 2.493.523
Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp 2.183.883
Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp 1.945.902
Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
Kalimantan Timur Rp 2.981.378
Kalimantan Barat Rp 2.399.698
Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
Kalimantan Utara Rp 3.000.803
Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
Sulawesi Utara Rp 3.310.722
Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
Sulawesi Barat Rp 2.571.328
Gorontalo Rp 2.586.900
Maluku Rp 2.604.960
Maluku Utara Rp 2.721.530
Papua Rp 3.516.700
Papua Barat Rp 3.184.225

Baca Juga: Berikut 10 Fakta Menarik Dihari Sumpah Pemuda, Dihadiri Perempuan Hingga Kontribusi Etnis Tionghoa

Diberitakan sebelumnya Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Selain Itu, Selain itu, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x