Pasca Ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja Digugat KSPI ke MK

- 3 November 2020, 15:01 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.*
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.* /Antara./Antara

LINGKAR KEDIRI  Presiden Jokowi secara resmi menandatangani UU Cipta Kerja Omnibus Law dengan jumlah 1.187 halaman pada Senin, 3 November 2020 malam.

Dan telah sah diundangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 3 November 2020, UU Cipta Kerja ini dinilai dapat mengurangi nominal pesangon buruh.

Baca Juga: Awas Demam Berdarah, Tak Cukup Jika Diantisipasi Keluarga Saja, Harus Satu Lingkungan! ini Kata IDI

“Dari 32 bulan upah menjadi 25 upah atau 19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Said dalam keterangannya, seperti dikutip dari RRI.

UU Cipta Kerja ini menurut Said merugikan buruh karena kecilnya nilai jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun buruh Indonesia jika dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN.

Said Iqbal juga membandingkan nilai JHT dan jaminan pensiun buruh di Indonesia yang jauh lebih rendah dari Malaysia.

“Di sana, jumlah pesangon antara 5-6 bulan upah. Tetapi nilai iuran JHT dan pensiun buruh Malaysia mencapai 23 persen,” ucapnya.

“Sedangkan buruh Indonesia nilai JHT dan pensiunnya hanya 8,7 persen,” tutur Said.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah