Berikut Cara Membuat dan Perpanjang SIM Secara Online, Cukup Dari Rumah dan Akses Link ini

- 5 November 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM online di Kota Bandung saat ini.
Ilustrasi pelayanan SIM online di Kota Bandung saat ini. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro/

LINGKAR KEDIRI – Sebagai bentuk peningkatan pelayanan dari Polisi Republik Indonesia (Polri) kepada masyarakat.

Salah satunya adalah memudahkan masyarakat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional secara online.

Artinya, calon pemohon kini tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi. Pasalnya Kepolisian kini berinovasi dengan memberikan kemudahan membuat SIM bisa dari rumah.

Baca Juga: Benarkah Sri Mulyani Akan Jual Pulau Bali Untuk Bayar Utang Negara? Simak Faktanya

Dilansir dari situs resmi NTMC Polri, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon untuk membuat SIM dari rumah.

Pertama yaitu dengan mengakses link siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Selanjutnya, yaitu melakukan registrasi dan memasukan data diri dengan benar sesuai dengan identitas diri yang tercantum di Pasport.

Baca Juga: Segera Cek, Berikut Bocoran Penerimaan CPNS 2021: Beberapa Formasi Ini Paling Dibutuhkan

Pastikan juga nomor dan golongan SIM yang diajukan diisi dengan benar.

Setelah website terakses, pemohon selanjutnya diminta mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau memilih dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

Baca Juga: Indonesia Calonkan Diri Sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032, Tanah Air Siap Bersaing!

Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu.

Sementara, untuk perpanjangan SIM Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.

Baca Juga: Seleksi Garuda Select Jilid III Resmi Berakhir, Dennis: Tak Sabar Ingin Melatih Mereka di Inggris

Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik.

Kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional.

Baca Juga: Agar Pariwisata Indonesia Diakui ASEAN, BNSP Perkuat SDM Unggul Bidang Pariwisata

Setelah itu, melakukan pengiriman pengantaran via Gojek untuk wilayah Jakarta dan PT Pos Indonesia untuk wilayah luar kota.

Artikel ini telah diberitakan sebelumnya di Pikiran-Rakyat dengan judul, 'Bikin SIM Bisa dari Rumah dan Langsung Diantar ke Rumah, Begini Caranya'.

Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, dapat menghubungi Korlantas Polri Gedung SIM International.*** (Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat)

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x