Surat dengan kop Sekretariat Kabinet RI ini sebagai prosedur standard di lingkungan Istana.
Prosedur yang dimaksud salah satunya untuk mendapatkan fasilitas rapid test.
Baca Juga: Cuaca Buruk, Pendakian Gunung Arjuno Welirang Kembali Ditutup, Pendaki Bisa Jadwalkan Ulang
Sebelumya pada 5 Oktober 2020, diketahui Stafsus Jokowi ini menerima 7 orang Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Muhammadiyah dengan pembahasannya yang sama, mengenai penolakan UU Cipta Kerja.
“Intinya kami menerima dengan terbuka masukan, saran, kritik, terhadap UU Cipta Kerja ini,” kata Aminuddin, dikutip dari Antara pada 6 November 2020.
Seminggu setelah pertemuan pertama, pada 16 Oktober 2020 Aminuddin bertemu dengan Perwakilan BEM SI, pertemuan ini atas perintah Joko Widodo.
Baca Juga: Tampil Natural, Ini Alasan Aespa ‘Giselle’ Membuat Penggemar Kagum Pada Teaser Penampilan Rap-nya
Perlu diketahui bahwa Presiden Jokowi telah teken Undang-undang No 11 tahun 2020 terntang Cipta Kerja pada 2 November 2020.***