LINGKAR KEDIRI – Sebagai langkah antisipasi terhadap kenaikan kasus COVID-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi 14 hari.
PSBB Masa Transisi tersebut akan berlangsung sejak 9 November hingga 22 November 2020.
Perpanjangan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
Baca Juga: Dobrak Semangat Generasi Bangsa, Berikut Contoh Puisi Dengan Tema Pahlawan Menjelang 10 November
Baca Juga: Berikut 18 Tempat Yang Menjadi Saksi Bisu Perjuangan Rakyat Surabaya, Nomor Terakhir Bikin Ngeri!
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, Kondisi COVID-19 di Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori Aman.
Anies juga mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) apabila terjadi lonjakan kasus secara signifikan, atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga dapat membahayakan pelayanan sistem kesehatan.
Anies juga meminta kepada warga DKI Jakarta agar semakin waspada, meskipun kasus penularan COVID-19 di Jakarta sudah menunjukkan perlambatan.
Baca Juga: Video Syur dan Link Pemersatu Bangsa, Psikolog Seksual: Itu Adalah Perilaku Standar Ganda