Meski Penularan COVID-19 Turun Signifikan, PSBB Transisi Jakarta Tetap Diperpanjang Selama 14 Hari

- 9 November 2020, 18:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali mengumumkan perpanjangan PSBB Masa Transisi hingga 22 November 2020
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali mengumumkan perpanjangan PSBB Masa Transisi hingga 22 November 2020 /Instagram/@dinkesdki

LINGKAR KEDIRI – Sebagai langkah antisipasi terhadap kenaikan kasus COVID-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi 14 hari.

PSBB Masa Transisi tersebut akan berlangsung sejak 9 November hingga 22 November 2020.

Perpanjangan dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

Baca Juga: Dobrak Semangat Generasi Bangsa, Berikut Contoh Puisi Dengan Tema Pahlawan Menjelang 10 November

Baca Juga: Berikut 18 Tempat Yang Menjadi Saksi Bisu Perjuangan Rakyat Surabaya, Nomor Terakhir Bikin Ngeri!

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan bahwa berdasarkan data-data epidemiologis  selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, Kondisi COVID-19 di Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori Aman.

Anies juga mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) apabila terjadi lonjakan kasus secara signifikan, atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga dapat membahayakan pelayanan sistem kesehatan.

Anies juga meminta kepada warga DKI Jakarta agar semakin waspada, meskipun kasus penularan  COVID-19 di Jakarta sudah menunjukkan perlambatan.

Baca Juga: Video Syur dan Link Pemersatu Bangsa, Psikolog Seksual: Itu Adalah Perilaku Standar Ganda

“Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi harus tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, khususnya 3M,” ucap Anies di Jakarta, Minggu 8 November 2020 sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Pemprov DKI Jakarta juga mencatat penurunan secara signifikan kasus aktif COVID-19, yakni sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir.

Pada 24 Oktober 2020, COVID-19 di Jakarta terdapat 12.481 kasus, dan pada 7 November kemarin turun menjadi 8.026 kasus.

Baca Juga: Beredar Video Serta Foto Syur Beberapa Artis Indonesia di Twitter, ini Pejelasan Para Pakar

Selain itu, tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7 persen pada 7 November 2020. Sementara pada dua pekan sebelumnya, yakni pada 24 Oktober 2020, tingkat kesembuhan mencapai 85,4 persen.

Sedangkan tingkat kematian akibat COVID-19 juga cenderung di stabil di angka 2,1 persen pada 7 November dan 24 Oktober 2020.

Angka tersebut menunjukkan penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya, yakni 2,4 persen pada 26 September dan 2,2 persen pada 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Setelah Lengser, Melania Trump dikabarkan Meminta Cerai pada Donald Trump

Lebih lanjut, terkait jumlah laporan akumulatif kasus terkonfirmasi positif juga menunjukkan tren perlambatan kenaikan.

Pada 7 November 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta berjumlah 111.201 orang atau meningkat 9,87 persen dibandingkan laporan dua pekan sebelumnya, yakni sebanyak 100.220 orang pada 24 Oktober. 

Angka tersebut menunjukkan penurunan jika dilihat pada perubahan data kasus positif pada 26 September, yakni 70.184 orang, dan 85.617 orang pada 10 Oktober.

Baca Juga: Dinilai Penting, Berikut Formasi Prioritas CPNS 2021 Mulai Bidang Kesehatan hingga Pertanian

Dari angka tersebut,  dapat diartikan bahwa terdapat tren penurunan yaitu 18,3 persen pada 26 September – 10 Oktober, kemudian 14,57 persen pada 10-24 Oktober, dan 9,87 persen pada 24 Oktober – 7 November.

“Penularan masih ada, namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB transisi ini,” ucap Anis.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah