Awas Calo! Ini Tarif Resmi Pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C di Indonesia Tahun 2020

- 9 November 2020, 20:59 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi/Portal Jember
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi/Portal Jember /

LINGKAR KEDIRI- Agar dapat mengendarai kendaraan bermotor secara legal, semua pengendara di Indonesia harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM sendiri merupakan dokumen wajib yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai dokumen wajib yang harus dimiliki pengendara.

Seperti yang diatur dalam Pasal Pasal 281 UU LLAJ berbunyi: 

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Baca Juga: Usai Bangun Trans Papua 4.330 Kilometer,Jokowi Anggarkan 1,3 Triliun Lengkapi Fasilitas Lukas Enembe

SIM Perseorangan diatur pada Pasal 211 (2) PP 44/93 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. SIM Golongan A

Untuk pengendara mobil penumpang, bus dan mobil barang. Berat tidak lebih dari 3500 kilogram.

2. SIM B-I

Untuk pengendara mobil bus dan mobil barang. Jumlah berat diperbolehkan lebih dari 3500 kilogram.

3. SIM B-II

Untuk mengemudikan tractor, kendaraan bermotor menarik kereta tempelan atau gandengan. Berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 kilogram.

4. Golongan C

Untuk pengendara kendaraan sepeda motor yang memiliki kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Baca Juga: Cincau Hitam dan Hijau, Nikmati Kesegaran dan Khasiatnya, Mana yang Jadi Favoritmu?

Dilansir dari laman www.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020 , berikut di bawah ini syarat yang harus dipenuhi untuk penerbitan SIM berdasarkan PP No.44/1993 Pasal 217 ayat (1):

1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Dapat menulis dan membaca huruf latin
3. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
4. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :

  • 1. 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
  • 2. 17 tahun untuk SIM golongan A.
  • 3. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.

5. Memiliki KTP setempat / jati diri.
6. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
9. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Baca Juga: Kabar Gembira! Warga Indonesia Kembali Mendapat Izin Umrah, Tapi?

Untuk tarif pembuatan SIM, diatur dalam PP No.60 Tahun 2016 tentang PNBP. Berikut rinciannya:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B1: Rp 120.000
  • SIM B2: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C1: Rp 100.000
  • SIM C2: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D1: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Sementara biayan tambahan mencakup berikut ini,

Asuransi : Rp 30.000

Baca Juga: Bikin Melongo! Ternyata Gaji , Biaya Tahunan dan Pensiun Presiden Amerika Serikat Bernilai Miliaran

Pemeriksaan Kesehatan di Satpas SIM/Gerai Samsat : Rp 25.000

Biaya Surat Keteringan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM, B1, B2 dan SIM Umum : Rp 50.000.

Sudah tahu harga resmi pembuatan SIM, kan?

Awas penipuan oleh calo!***

 

 

 

 

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x