Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Pengamat Hukum Sebut Kasusnya Bisa Dibuka Kembali dengan Syarat

- 10 November 2020, 19:29 WIB
Habb Rizieq Pulang
Habb Rizieq Pulang /twitter/DukeCondet

LINGKAR KEDIRI – Habib Rizieq Shihab akhirnya kembali ke Indonesia sebagaimana dijadwalkan yakni pada 10 November 2020. Ia kembali ke tanah air setelah 3,5 tahun menetap di Arab Saudi.

Kepulangan Habib Rizieq ke tanah air membuat banyak pihak mempertanyakan terkait kasus hukum yang dituduhkan padanya.

Sebelumnya, Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografi dengan Firza Husein.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Berikut Cara Cek Daftar Penerimanya!

Baca Juga: Penting! Gunung Merapi Naik Level III Siaga, Masyarakat Sekitar Harap Gunakan 'Cek Posisi' Lewat HP

Saat itu, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sementara itu, pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat lantaran memplesetkan salam Sunda.

Ia juga sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jabar.

Baca Juga: Menyehatkan, ini Dia Manfaat Wudhu dan Salat Bagi Orang yang Menunaikannya.

Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan pada Rizieq tidak lantas batal karena ia berada di negara lain.

“Selama belum ada SP3, kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum,” ucap Chudry di Jakarta, 10 November 2020 sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Selain itu, Chudry juga mengatakan bahwa meskipun SP3 telah dikeluarkan dapat dibuka kembali dengan syarat terdapat bukti-bukti baru.

Baca Juga: Tuhan Pun Membuat Kita Berbeda, Lalu Apa Masalahnya?

Sementara itu, apabila Rizieq tidak terima dengan kasus yang menjeratnya kembali dibuka, Ia dapat mengajukan praperadilan.

Lebih lanjut, Chudry berharap agar polisi dapat bersikap transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti kembali. Dengan demikian dapat menghilangkan persepsi buruk pada pihak kepolisian.

“Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaraya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi,” tuturnya.

Baca Juga: 5 Dampak Terlalu Lama Menatap Layar: Salah Satunya Menyebabkan Kematian

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan bahwa rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini tidak ada yang mempersalahkan.

Meutya berharap tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq tersebut.

“Silahkan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan,” tutur Meutya.

Baca Juga: Donald Trump Pecat Menhan AS, Isunya Pejabat Senior FBI dan CIA Juga Dipecat, Ada Apa? Simak Berikut

Meutya juga menilai Rizieq sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila dia pulang ke Tanah Air, sejatinya tidak ada persoalan.

Meutya menyebut bahwa ketika Rizieq sudah berada di Indonesia, maka Ia harus mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.*** 

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x