Hore, BLT BPJS Termin II Subsidi Gaji Sudah Cair, Menaker: Ada yang Berbeda

- 10 November 2020, 21:30 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair /kemnaker.go.id

Lingkar Kediri - Pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS termin II subsidi gaji akhirnya cair pada 9 November 2020.

Termin II adalah penyaluran bantuan subsidi untuk periode bulan November hingga Desember bagi penerima BSU termin I.

Jumlah dana yang disalurkan kepada pekerja penerima yaitu Rp1,2 juta atau Rp 600 ribu per bulan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Pantai Menarik di Pacitan, Ada Pantai Klayar Mirip Raja Ampat Loh!

Dilansir oleh Lingkar Kediri dari Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, Mekanisme yang berjalan tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Anak Perusahaan Gaji bagi Pekerja dalam Penanganan Dampak Virus Corona Penyakit 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap.

“Kita tahu termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat melaporkan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah dekat ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan terminal pertama, ” kata Ida Fauziyah, dikutip dari kemnaker pada 10 November 2020.

Menaker terus berusaha mengoptimalkan percepatan proses penyaluran subsidi upah ditermin II ini.

Baca Juga: Punya Hobi Buat Kue? Berikut Resep Donat ala Rumahan yang Sehat dan Aman Untuk Tubuh

“Kami upayakan dalam satu minggu bisa melayani 2 tahap ( batch ) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja / buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat,” kata Ida, dikutip dari kemnaker pada 10 November 2020.

Perlu diketahui proses penyaluran Termin II ada yang berbeda, Menaker menjelaskan atas usulan KPK perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak. Ia menambahkan, agar tepat sasaran.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran berakhir sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini,” kata Ida, dikutip dari kemnaker pada 10 November 2020.

Baca Juga: Sulit Mencari Makanan Indonesia di Korea? Berikut Daftar Makanan Khas Nusantara yang Dapat Dijumpai

Ida Fauziyah menegaskan dapat memastikan pekerja penerima bantuan subsidi gaji yang sesuai persyaratan, maka prosedur penyaluran di termin II ini akan tetap sama.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah