Pemanggilan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya, Polisi: Tidak Semua yang Dipanggil Jadi Tersangka

- 19 November 2020, 05:13 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus /Tribratanews.com/

LINGKAR KEDIRI – Beberapa pihak diundang untuk datang Polda Metro Jaya pada Rabu, 18 November 2020 guna memberikan klarifikasi terkait terjadinya kerumunan pada pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Perlu diketahui sebelumnya, pernikahan putri Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 14 November 2020 dihadiri oleh tamu undangan, yang disebut mencapai 10.000 orang.

Setelahnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa denda dengan nominal sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Kemenag Siap Lakukan Uji Coba Umrah Sesuai Protokol Kesehatan, Biro Perjalanan Harus Siap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus menyampaikan bahwa pihak kepolisian berencana memanggil enam pihak terkait kejadian tersebut.

“Hari ini kita rencanakan ada 6 kita lakukan pemanggilan undangan klarifikasi,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari PMJ News.

Yusri Yunus juga menyampaikan terkait dengan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: Siap Edar tahun 2022, Eijikman dibantu Perguruan Tinggi Percepat Vaksin COVID 19

Ia mengatakan bahwa setiap pemanggilan oleh pihak kepolisian jangan langsung dianggap dengan presepsi berbeda.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah