LINGKAR KEDIRI – Menindaklanjuti adanya evaluasi pemerintah terhadap kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sistem pembelajaran daring serta kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik, empat menteri lakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri).
Empat menteri tersebut yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat diperluas sampai dengan zona kuning.
Baca Juga: Setelah Dicopot TNI, Warga Naikan Lagi Baliho Habib Rizieq, Fadli Zon Berulangkali Berikan Komentar
Baca Juga: Benarkah Vaksin Covid-19 Berbasis mRNA Dapat Merusak DNA Manusia? Simak Faktanya
Hal tersebut berdasarkan hasil pemetaan satuan tugas nasional penanganan Covid-19 bahwa zona kuning memiliki risiko penularan rendah.
Untuk satuan pendidikan yang berada di zona orange dan merah dilarang untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Tiga pihak yang menentukan izin belajar tatap muka adalah Pemerintah Daerah (Pemda) atau kantor Kemenag, satuan pendidikan yang memenuhi daftar periksa dan siap belajar tatap muka serta izin dari orang tua siswa.
Baca Juga: Daniel Mananta Rekomendasikan Boy William Jadi Host Baru Indonesian Idol, Begini Reaksinya
Pemda dan Kemenag provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan pada semua zona diantaranya:
1. Wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan.
2. Tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikan menyatakan belum siap.
Baca Juga: KTT G20 2020: Jokowi Dorong Ekonomi Hijau Untuk Serap Tenaga Kerja
3. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada zona hijau dan kuning pada jenjang pendidikan dasar. Terdiri atas Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Paket A dan Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Paket B.
4. Jenjang pendidikan menengah, terdiri atas Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Menengah Teknologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Paket C.
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram Netralitas Polri dalam Pilkada 2020, Begini Sejumlah Aturannya
Beberapa protokol kesehatan yang dilakukan selama pembelajaran tatap muka adalah:
1. Jaga jarak minimal 1,5 meter
2. Jumlah maksimal peserta didik berkelas, paud (5 siswa), SD sampai SMA (18 siswa), SLB (5 siswa)
Baca Juga: Mempesona! Eks Menteri Susi Pudjiastuti Ungkap Deretan Pantai Terindah di Indonesia Versinya
3. Sistem pembelajaran dilakukan dengan cara rombongan belajar (shifting) dan ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
4. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai
5. Cuci tangan pakai sabun, atau menggunakan hand sanitizer
6. Menjaga jarak 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
Baca Juga: Waspada! BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Selama Sepekan Mendatang, Berikut Wilayah yang Berpotensi
7. Menerapkan etika batuk dan bersin. ***