Kapolri Terbitkan Surat Telegram Netralitas Polri dalam Pilkada 2020, Begini Sejumlah Aturannya

- 22 November 2020, 21:55 WIB
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis. /Dok. Polri.

LINGKAR KEDIRI – Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz baru saja menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/800/XI/HUK.7.1/2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Mengutip dari laman Antara, penerbitan surat telegram ini telah dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, pada Minggu, 22 November 2020 di Jakarta.

Surat telegram tersebut menyebutkan bahwa anggota polri tidak  diperkenankan membantu deklarasi pasangan calon (Paslon) Pilkada, meminta sumbangan, memasang atribut Paslon Pilkada, dan mempromosikan Paslon tertentu.

Baca Juga: Kumpulan Kutipan, Quotes dan Kata-Kata Rindu, Cocok Untuk Anda Yang Sedang LDR Agar Lekas Bertemu

Baca Juga: Cinta Dalam Diam, Berikut Kumpulan Puisi Yang Cocok Untukmu Saat Memendam Perasaan

Anggota Polri juga dilarang untuk berfoto bersama Paslon Pilkada atau berfoto dengan gaya yang identik dengan Paslon tertentu.

“Dilarang foto selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk “V” yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri,” demikian bunyi surat telegram yang dibenarkan oleh Argo sebagaimana diikutip dari laman Humas Polri.

Lebih lanjut, anggota Polri juga tidak  diperbolehkan untuk memberikan dukungan politik, menjadi pengurus, memberikan keuntungan atau fasilitas pada Paslon tertentu dan melakukan black campaign.

Baca Juga: Wah, 8 Jenis Makanan Ini Dapat Meningkatkan Kemampuan Otak, yang Terakhir Bikin Harimu Makin Rileks!

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x