Kapolri Terbitkan Surat Telegram Netralitas Polri dalam Pilkada 2020, Begini Sejumlah Aturannya

- 22 November 2020, 21:55 WIB
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis. /Dok. Polri.

Sementara itu, terkait penyelenggaraan pemungutan suara, anggota Polri tidak diperbolehkan untuk memberi informasi mengenai perhitungan suara dan menjadi anggota panitia penyelenggara pemilu.

Kapolri juga meminta agar pengawasan secara internal dapat ditingkatkan dan segera melakukan pelaporan jika terdapat anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Hal ini guna mengawasi kenetralan anggota Polri dalam Pilkada 2020.

Selain itu, Kapolri juga menegaskan apabila ditemukan anggota Polri yang melanggar sejumlah aturan yang ditetapkan ini, maka akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jumlah Kasus Positif Bertambah, Mesin PCR Masih Belum Merata di Papua Barat

Kapolri juga meminta kepada Bhayangkari yang memiliki hak suara agar tidak melakukan tindakan yang dilarang tersebut, karena menurutnya dapat berpengaruh terhadap institusi Polri.

Untuk diketahui, surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mewakili Kapolri Jenderal Idham Aziz.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah