Info PPDB Jatim 2022, Ada Kebijakan Baru dan Simak Ketentuan Zonasi SMA-SMA Terbaru Ini

20 Juni 2022, 11:55 WIB
Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim Lulusan Tahun 2022, Segera Login ppdb.jatimprov.go.id. /Tangkap layar PPDB Jatim/

LINGKAR KEDIRI – PPDB Jatim 2022 sudah dimulai hari ini tepat 20 Juni 2022, meliputi jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba.

Proses PPDB di Jatim ini dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 8 Juli 2022 dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.

Namun, pada tahun ini ada kebijakan baru yang perlu diperhattikan untuk para pendaftar.

Khususnya, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Jawa Timur tahun 2022.

 Baca Juga: Ikatan Cinta 20 Juni 2022, Meski Dikembalikan ke Papa Surya, Elsa Nekat Lakukan Ini

Mengenai kebijakan baru ini, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi.

Mengatakan, bagi siswa yang nilai rapor-nya tidak diunggah oleh sekolah asal, maka siswa dapat mengunggah sendiri nilai rapor semester 1 s.d semester 5 ketika proses pengambilan PIN.

Lebih lanjut, entry nilai rapor oleh sekolah asal dilaksanakan pada tanggal 23-28 Mei 2022 secara online 24 jam.

Kemudian Pengambilan PIN oleh siswa SMP sederajat dilaksanakan pada tanggal 2-18 Juni 2022 secara online 24 jam.

 Baca Juga: Militer Ukraina Semakin Diperkuat, Jerman Akan Mengirim Peluncur Roket Ganda ke Kyiv pada Agustus Mendatang

Adapun berkas yang diunggah oleh siswa adalah nilai rapor semester 1-5 dan foto rapor semester 1-5.

Lebih lanjut, dilansir LingkarKediri dari laman Kominfo Jatim, sementara mengenai siswa lulusan SMP Luar Biasa (SMP-LB).

Lanjut penuturan Wahid, dapat mendaftar pada SMA/SMK Negeri di Jawa Timur, melalui Jalur Afirmasi untuk Penyandang Disabilitas.

Ketentuan mengenai hal tersebut antara lain: (i) Untuk penyandang disabilitas dengan ketunaan ringan; (ii) Mengunggah surat keterangan dari Psikolog/Psikiater/Dokter Spesialis; (iii) Mengunggah surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan jenis ketunaan siswa.

 Baca Juga: Kasus Subang, Terungkap Pengakuan Mr X, Motor Aerox Hitam Milik Yoris Bermalam di Depan TKP Pasca Pembunuhan

Selain itu, untuk ketentuan jalur zonasi SMA yang memiliki porsi sebesar 50% dari keseluruhan jalur yang dibuka, antara lain.

Pertama, sekolah dalam zona dapat menerima pendaftar dari dalam dan luar zona pada zona yang berbatasan.

Kedua, calon peserta didik baru dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan, ketiganya dapat di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona.

Ketiga, sekolah pada Kabupaten/Kota perbatasan Provinsi dapat menerima pendaftar dari luar Provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi (tidak dibatasi kuota).

Keempat, domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2022, Tahap 1 tanggal 20 Juni 2022.

 Baca Juga: Kasus Subang Mulai Terungkap, Saksi Ini Dipecat dari Yayasan, Yoris Disebut Tidak Puas dengan Kinerja Mr X

Di sisi lain, ketentuan jalur zonasi SMK yang memiliki porsi sebesar 10% dari keseluruhan jalur yang dibuka, antara lain.

Pertama, SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik baru yang berdomisili terdekat dengan sekolah 10% dari daya tampung sekolah (tanpa ada batasan wilayah administrasi). 

Kedua, calon peserta didik baru dapat memilih dapat memilih 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau di sekolah yang berbeda.

Ketiga, sekolah pada Kabupaten/Kota perbatasan Provinsi dapat menerima pendaftar dari luar Provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi (tidak dibatasi kuota).

Keempat, domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB 2022, Tahap 1 tanggal 20 Juni 2022.***

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: Kominfo Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler