Terkini PPDB Jatim 2022, Simak Poin-poin Ketentuan Penting Terbaru Ini Untuk Mendaftar

20 Juni 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi. Syarat khusus PPDB Jatim. /Unsplash.com/Ed Us.

LINGKAR KEDIRI – PPDB Jatim 2022 sudah dimulai hari ini tepat 20 Juni 2022, meliputi jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba.

Proses PPDB di Jatim ini dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2022 sampai dengan 8 Juli 2022 dengan sistem online melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.

Lebih lanjut, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, menerangkan ada beberapa ketentuan umum dalam PPDB Jatim tahun 2022 ini, yaitu:

 Baca Juga: Ikatan Cinta 20 Juni 2022, Meski Dikembalikan ke Papa Surya, Elsa Nekat Lakukan Ini

  1. Jalur Pendaftaran PPDB dilarang menggunakan tes masuk;
  2. Pengecualian Jalur PPDB Online di Jawa Timur:

Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya),

Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur),

Sekolah Terbuka (SMA terbuka 19 Surabaya, SMA Terbuka Kepanjen Malang, SMA Terbuka Sebelas November Kediri, SMA Terbuka Rejotangan Tulungagung),

Sekolah di wilayah Kepulauan, Pegunungan, dan Pedalaman (SMAN 1 Masalembu);

Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombel.

 Baca Juga: Militer Ukraina Semakin Diperkuat, Jerman Akan Mengirim Peluncur Roket Ganda ke Kyiv pada Agustus Mendatang

  1. Bagi peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena Keadaan Tertentu, dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili. Keadaan Tertentu yang dimaksud meliputi:

Bencana Alam (di antaranya pengungsi bencana alam), dan/atau

Bencana Sosial (di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).

Baca Juga: Kasus Subang, Terungkap Pengakuan Mr X, Motor Aerox Hitam Milik Yoris Bermalam di Depan TKP Pasca Pembunuhan

Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus/Covid-19 dikategorikan masuk dalam bencana non alam (pandemi).

  1. SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah 10% dari daya tampung sekolah, melalui JALUR ZONASI SMK.
  2. Untuk jenjang SMK, calon peserta didik wajib melampirkan surat keterangan sehat dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna pada kompetensi keahlian yang mempersyaratkan.

Baca Juga: Kasus Subang Mulai Terungkap, Saksi Ini Dipecat dari Yayasan, Yoris Disebut Tidak Puas dengan Kinerja Mr X

Terkait sistem zonasi yang diterapkan, Wahid Wahyudi menerangkan tentang sistem tersebut.

“Sistem zonasi adalah proses seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Zona dalam PPDB Jatim 2022 adalah zona administratif Kabupaten/Kota. Jadi 38 Kabupaten/Kota di Jatim adalah 38 zona PPDB di tahun 2022 ini,” terang Wahid, dilansir LingkarKediri dari laman Kominfo Jatim.***

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: Kominfo Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler