Dapat Gaji dan Tunjanga Sama, PNS dan PPPK Setara dan Saling Melengkapi

- 18 Januari 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi PPPK 2021/sscn.bkn.go.id
Ilustrasi PPPK 2021/sscn.bkn.go.id /

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, perekrutan formasi CPNS guru nantinya akan tetap ada karena kebijakan tersebut sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur PPPK.

Kemendikbud juga mendorong para guru honorer untuk melamar lewat jalur PPPK.

Kinerja yang baik dari guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan tersendiri saat melamar menjadi CPNS.

Baca Juga: Cepat Buang! Benda Penghalang Rezeki di Rumah, Sebelum Kemiskinan Terus Menghantui

Sementara itu, kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa model perekrutan massal PPPK tersebut sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan publik melalui reformasi birokrasi.

Perekrutan guru melalui jalur PPPK juga dalam rangka mendongkrak kualitas pendidikan dan pemerataan akses pendidikan nasional.

Dalam Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa pegawai ASN (goverment apparatus) terdiri dari pegawai negeri sipil/PNS (civil servants) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK (goverment workers).

Baca Juga: Mau Gaji Berapa? Pertanyaan HRD yang Menjebak, Begini Cara Negosiasinya

PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Adapun pembagian skema kerjanya, PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x