Dapat Gaji dan Tunjanga Sama, PNS dan PPPK Setara dan Saling Melengkapi

- 18 Januari 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi PPPK 2021/sscn.bkn.go.id
Ilustrasi PPPK 2021/sscn.bkn.go.id /

PPPK juga akan mendapat jaminan perlindungan berupa hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Sementara untuk jaminan pensiun sementara ini belum masuk di dalamnya. Namun demikian pemerintah tengah mengupayakan agar PPPK pun menerima pensiun seiring dengan rencana perubahan skema pensiun ASN.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x