PPPK juga akan mendapat jaminan perlindungan berupa hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Sementara untuk jaminan pensiun sementara ini belum masuk di dalamnya. Namun demikian pemerintah tengah mengupayakan agar PPPK pun menerima pensiun seiring dengan rencana perubahan skema pensiun ASN.***