Sedangkan PPPK akan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.
Baca Juga: Duduk Saja, Rezeki Ngalir! 7 Weton Laki-Laki Dinilai Penuh Keberuntungan Hingga Masa Tua
Selain itu, PPPK juga dapat menduduki jabatan manajerial pada tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya setelah memperoleh izin dari Presiden.
Sementara itu, sesuai Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK termasuk di dalamnya jabatan fungsional guru.
PPPK akan memperoleh hak dan pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
Baca Juga: Tito Karnavian Puji Calon Kapolri Komjen Sigit: Sosok yang Cerdas dan Tegas, Siap Jadi Kapolri
Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Besaran gaji PPPK akan disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara tunjangan PPPK terdiri dari tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.
Baca Juga: Rahasia yang Jarang Diketahui? Sering Menginap di Hotel Wajib Waspada Beberapa Hal Ini