PPDB Jatim 2022, Proses Pengambilan PIN SMA-SMK Akan Diperpanjang Sampai 4 Juli Nanti

- 20 Juni 2022, 11:40 WIB
Pengambilan PIN PPDB Jenjang SMA-SMK Jatim Diperpanjang.
Pengambilan PIN PPDB Jenjang SMA-SMK Jatim Diperpanjang. /Media Blitar/Ayu Eviana/

LINGKAR KEDIRI – PPDB Jatim 2022 sudah dimulai hari ini tepat 20 Juni 2022, meliputi jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba.

Untuk proses pendaftaran PPDB tahap pertama akan dimulai pada tanggal 20 Juni 2022 mulai pukul 01.00 hingga 21 Juni pukul 23.59 WIB, dengan tahapan Afirmasi (15%),  perpindahan tugas orangtua (5%), dan prestasi lomba (5%). 

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem ppdb.jatimprov.co.id.

 Baca Juga: Militer Ukraina Semakin Diperkuat, Jerman Akan Mengirim Peluncur Roket Ganda ke Kyiv pada Agustus Mendatang

Lebih lanjut mengenai PPDB Jatim 2022 ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menugaskan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Wahid Wahyudi.

Untuk memperpanjang tahap pengajuan pengambilan PIN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  jenjang SMA/SMK negeri di Jawa Timur.

Jika sesuai jadwal batas akhir pengambilan PIN tanggal 18 Juni 2022 pukul 23.59, diperpanjang menjadi 4 Juli 2022.

 Baca Juga: Kasus Subang, Terungkap Pengakuan Mr X, Motor Aerox Hitam Milik Yoris Bermalam di Depan TKP Pasca Pembunuhan

Hal ini dilakukan karena berdasarkan data terakhir, Sabtu 18 Juni lalu, masih ada 130.123 siswa yang belum melakukan pengambilan PIN.

"Jadi ini kami beri kesempatan bagi mereka (yang belum melakukan pengambilan PIN)  untuk bisa segera melakukan proses ini," ujar Gubernur Khofifah di Grahadi, Surabaya, Minggu kemarin, dilansir LingkarKediri dari laman Kominfo Jatim.

Sementara itu, pada hari pengambilan PIN PPDB 2022, tambah Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi.

 Baca Juga: Kasus Subang Mulai Terungkap, Saksi Ini Dipecat dari Yayasan, Yoris Disebut Tidak Puas dengan Kinerja Mr X

Masih ada 2.144 siswa yang salah berkas, seperti KK yang diunggah tidak terbaca atau buram, KK yang diunggah kurang dari satu tahun. Serta lokasi rumah yang di titik oleh siswa, tidak sama dengan alamat KK.

Terakhir, Gubernur Khofifah juga melanjutkan bagi siswa yang nilai rapornya belum di-entry oleh sekolah ke dalam sistem PPDB Jatim 2022,.

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah