Terkini PPDB Jatim 2022, Simak Poin-poin Ketentuan Penting Terbaru Ini Untuk Mendaftar

- 20 Juni 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi. Syarat khusus PPDB Jatim.
Ilustrasi. Syarat khusus PPDB Jatim. /Unsplash.com/Ed Us.

 Baca Juga: Militer Ukraina Semakin Diperkuat, Jerman Akan Mengirim Peluncur Roket Ganda ke Kyiv pada Agustus Mendatang

  1. Bagi peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena Keadaan Tertentu, dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili. Keadaan Tertentu yang dimaksud meliputi:

Bencana Alam (di antaranya pengungsi bencana alam), dan/atau

Bencana Sosial (di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).

Baca Juga: Kasus Subang, Terungkap Pengakuan Mr X, Motor Aerox Hitam Milik Yoris Bermalam di Depan TKP Pasca Pembunuhan

Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus/Covid-19 dikategorikan masuk dalam bencana non alam (pandemi).

  1. SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah 10% dari daya tampung sekolah, melalui JALUR ZONASI SMK.
  2. Untuk jenjang SMK, calon peserta didik wajib melampirkan surat keterangan sehat dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna pada kompetensi keahlian yang mempersyaratkan.

Baca Juga: Kasus Subang Mulai Terungkap, Saksi Ini Dipecat dari Yayasan, Yoris Disebut Tidak Puas dengan Kinerja Mr X

Terkait sistem zonasi yang diterapkan, Wahid Wahyudi menerangkan tentang sistem tersebut.

“Sistem zonasi adalah proses seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Zona dalam PPDB Jatim 2022 adalah zona administratif Kabupaten/Kota. Jadi 38 Kabupaten/Kota di Jatim adalah 38 zona PPDB di tahun 2022 ini,” terang Wahid, dilansir LingkarKediri dari laman Kominfo Jatim.***

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x