- Bagi peserta didik yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena Keadaan Tertentu, dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili. Keadaan Tertentu yang dimaksud meliputi:
Bencana Alam (di antaranya pengungsi bencana alam), dan/atau
Bencana Sosial (di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial).
Catatan: Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non alam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non alam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus/Covid-19 dikategorikan masuk dalam bencana non alam (pandemi).
- SMK dapat memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah 10% dari daya tampung sekolah, melalui JALUR ZONASI SMK.
- Untuk jenjang SMK, calon peserta didik wajib melampirkan surat keterangan sehat dan Surat Keterangan Tidak Buta Warna pada kompetensi keahlian yang mempersyaratkan.
Terkait sistem zonasi yang diterapkan, Wahid Wahyudi menerangkan tentang sistem tersebut.
“Sistem zonasi adalah proses seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Zona dalam PPDB Jatim 2022 adalah zona administratif Kabupaten/Kota. Jadi 38 Kabupaten/Kota di Jatim adalah 38 zona PPDB di tahun 2022 ini,” terang Wahid, dilansir LingkarKediri dari laman Kominfo Jatim.***