Lingkar Kediri - Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Timur.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021 yang ditandatangani tertanggal 21 November 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo mengatakan, penetapan UMK 2021 ini mengalami kenaikan di 5 daerah di ring satu seperti Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuran dan Kabupeten Mojokerto. Kenaikan sekitar Rp100 ribu.
Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Lagi, Anies Imbau Warga Tak Khawatir Lapor Jika Ada Kasus
“Kelima daerah tersebut yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto,” kata Himawan Estu Bagijo, dikutip dari ANTARA, pada 23 November 2020.
Kota Surabaya tetap berada di posisi tertinggi dengan, Rp4.300.479 (tahun 2020 nilainya Rp4.200.479). selanjutnya Gresik Rp4.279.030 (tahun 2020 nilainya Rp4.179.030 ).
Posisi ketiga, Sidoarjo Rp4.293.581 (tahun 2020 nilainya Rp4.193.581). Diikuti Kabupaten Pasuruan Rp4.290.133 (tahun 2020 nilainya Rp4.190.133).
Terakhir ditempati, Kabupaten Mojokerto Rp4.279.787 (tahun 2020 nilainya Rp4.179.787).
Lalu untuk UMK terendah adalah Kabupaten Sampang, dengan Rp1.913.321, tidak ada perubahan dengan UMK di tahun 2020.
Baca Juga: Selamat Hari Guru Nasional: Tantangan Berat Para Guru Mengajar Saat Pandemi
Berikut daftar UMK 2021 untuk 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, berdasarkan data Disnakertrans Jatim: