Baca Juga: Tanggapi Kabar Tawaran Kursi Mensos, Risma: Istikharah dulu
Baca Juga: Soal Tawaran Kursi Mensos, Risma: Ikut Bu Mega Saja
Diduga surat yang dikeluarkan Risma tersebut dibuat untuk menguntungkan salah salah satu paslon, yaitu paslon nomor urut 01 Machfud Arifin-Mujiaman.
Namun, Agil menjelaskan bahwa delik formil dapat dibuktikan sebaliknya, bahwa di TKP sesuai laporan nomor 50, paslon nomor 01 kalah, sehingga membuktikan unsur delik menguntungkan atau merugikan salah satu pihak tidak terpenuhi.
"Sehingga keputusan laporan yang ditujukan kepada Bu Risma tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan. Alasannya, bahwa hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Surabaya laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana," pungkasnya.***