Bawaslu Nilai Surat Ajakan Risma untuk Pilih Eri-Armuji Tak ada Unsur Pelanggaran

- 16 Desember 2020, 18:03 WIB
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.*
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.* /Instagram @rirismaharini01

LINGKAR KEDIRI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akhirnya memutuskan laporan warga.

Keputusan tersebut mengenai surat ajakan yang diduga dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini agar datang ke TPS untuk memilih pasangan calon Nomor Urut 01 Eri-Armuji tidak ada pelanggaran.

Oleh karena itu Ketua Bawaslu Surabaya M. Agil Akbar mengatakan kasus tersebut tidak akan diteruskan pada proses lebih lanjut yaitu proses penyidikan.

"Sudah diputuskan, tidak ada unsur-unsur pelanggaran dari surat yang dikeluarkan oleh Bu Risma. Seperti tidak ada yang menyebut nama jabatan wali kota Surabaya, tidak ada kop surat Pemkot Surabaya," ujar Agil dikutip Lingkar Kediri dari Antara.

Baca Juga: Polisi Selidiki Temuan Kotak Amal yang Diduga untuk Danai Teroris, Tersebar di Seluruh Indonesia

Baca Juga: Tanggapi Kabar Gantikan Kursi Menteri KKP, Dasco: Saya Tidak Menguasai Kelautan dan Perikanan

Keputusan tersebut dikeluarkan setelah dilakukan penelitian, pemeriksaan dan pembahasan dengan Penegakan Hukum Terpadu Surabaya yaitu Bawaslu Surabaya, Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Agil juga menjelaskan bawa pada surat tersebut memang tertera barkode. Namun ternyata setelah discan barcode tersebut tidak merujuk ke Pemkot Surabaya, akan tetapi muncul di laman PDI Perjuangan Jatim.

Menurut Agil, dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada dimaknai sebagai delik formil yaitu suatu delik yang tidak harus menimbulkan akibat.

Baca Juga: Tanggapi Kabar Tawaran Kursi Mensos, Risma: Istikharah dulu

Baca Juga: Soal Tawaran Kursi Mensos, Risma: Ikut Bu Mega Saja

Diduga surat yang dikeluarkan Risma tersebut dibuat untuk menguntungkan salah salah satu paslon, yaitu paslon nomor urut 01 Machfud Arifin-Mujiaman.

Namun, Agil menjelaskan bahwa delik formil dapat dibuktikan sebaliknya, bahwa di TKP sesuai laporan nomor 50, paslon nomor 01 kalah, sehingga membuktikan unsur delik menguntungkan atau merugikan salah satu pihak tidak terpenuhi.

"Sehingga keputusan laporan yang ditujukan kepada Bu Risma tidak dapat dilanjutkan ke proses penyidikan. Alasannya, bahwa hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Surabaya laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana," pungkasnya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah