Berikut Daftar Tempat Wisata dan Area Publik DKI Jakarta yang Ditutup Saat Libur Nataru

- 24 Desember 2020, 20:17 WIB
Ilustrasi - Penampakan Monumen Nasional (Monas) pada malam hari.
Ilustrasi - Penampakan Monumen Nasional (Monas) pada malam hari. /Instagram/@monumen.nasional.

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup area publik dan sejumlah tempat wisata pada libur perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penutupan dilakukan pada 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiagakan personel di berbagai objek wisata yang rawan terjadi kerumunan untuk melakukan patroli.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Positif COVID-19, Bupati Luwu Timur Meninggal Dunia

Baca Juga: Wah! Mantan Anggota Stray Kids, Woojin Tanda Tangani Kontrak Eksklusif dengan Agensi Baru

“Setiap orang, pelaku usaha, atau penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan atau acara dilarang melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya,” ucap Arifin di Jakarta, Kamis 24 Desember 2020.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Natal, 11.669 Narapidana dapat Remisi Khusus, 195 Diantaranya Dibebaskan

Arifin juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Selain melakukan penutupan di berbagai objek wisata, Pemprov DKI Jakarta juga menempuh upaya pengendalian ketat pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x