Jelang Hari Raya Natal, 11.669 Narapidana dapat Remisi Khusus, 195 Diantaranya Dibebaskan

- 24 Desember 2020, 19:55 WIB
Ilustrasi Napi dapat Remisi
Ilustrasi Napi dapat Remisi /Ichigo121212/Pixabay

LINGKAR KEDIRI- Sebanyak 11.669 orang narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Natal 2020.

Dari pemberian remisi khusus Natal tersebut, ada sebanyak 195 yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas dari hukuman penjara. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengatakan bahwa seluruh proses pemberian remisi ini dilakukan secara daring melalui sistem basis data Pemasyarakatan.

Baca Juga: Menko Airlangga: Vaksin COVID-19 Selain dari Sinovac akan Datang di Kuartal-II 2021

Baca Juga: Bolehkah Menteri Rangkap Jabatan Kepala Daerah? Begini Penjelasan Dewa Gede Palguna Mantan Hakim MK

"Perlu dipahami juga bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Reynhard dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis dikutip dari Antara. 

Reynhard juga mengatakan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi khusus I sangat beragam.
 
Ada sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang memperoleh pengurangan satu bulan, 1.497 orang mendapat pengurangan satu bulan 15 hari, dan 417 orang memperoleh pengurangan dua bulan.
 
 
 
Diketahui, narapidana yang beragama Kristen dan Katolik berjumlah 22.246 orang di seluruh Indonesia. 
 
Jika berdasarkan wilayah, Reynhard mengatakan paling banyak adalah dari Sumatera Utara sebanyak 2.152 narapidana, diikuti Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 orang narapidana, dan Sulawesi Utara sebanyak 929 narapidana.
 
Dirinya mengatakan bahwa remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
Namun, menurutnya remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik.
 
Pemberian remisi ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x