"Virtual police nantinya akan menegur jika ada kalimat-kalimat disampaikan masyarakat di media sosial yang kurang pas dan berpotensi melanggar UU ITE, kemudian dijelaskan sebaiknya dia harus melakukan apa," kata Sigit dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.
Terkait dengan fenomena warga saling lapor, Sigit menekankan pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta Polri selektif menerima laporan.
Selain itu, pihaknya bakal mengedepankan ruang mediasi, kecuali terhadap isu-isu yang berakibat konflik dan berpotensi merusak keutuhan NKRI.
Baca Juga: Bukan Karena Istri! Pengakuan Mengejutkan Alasan Ayus Memilih Selingkuh dengan Nissa Sabyan
Sigit menyampaikan bahwa sesuai dengan arahan Presiden agar Polri lebih selektif dalam menerima laporan. Hal ini tentu menjadi catatan penting yang harus ditindaklanjuti.
"Kami akan mengedepankan penyelesaian dengan cara yang lebih baik, mediasi, dan restorative justice. Namun, untuk hal-hal yang berpotensi terhadap konflik sesama bangsa dan berisiko memecah belah NKRI, kami akan proses, tidak ada toleransi," kata Sigit.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolri didampingi Kapolda DIY Irjen Pol. Asep Suhendar, Asops Kapolri Irjen Pol. Imam Sugianto, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Wakabaintelkam Irjen Pol. Nana Suntana, dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi.***