Sempat Viral Hilangnya Bocah Cilik Asal Surabaya, Pasutri Jadi Tersangka Terjerat Pasal 15 Tahun Penjara

- 28 Maret 2021, 12:51 WIB
Pasutri yang menculik keponakan sendiri telah ditangkap dan diamankan  Polrestabes Surabaya pada Jumat 27 Maret 2021.
Pasutri yang menculik keponakan sendiri telah ditangkap dan diamankan Polrestabes Surabaya pada Jumat 27 Maret 2021. /Instagram/Polrestabes Surabaya

LINGKAR KEDIRI – Sempat viral di media sosial, hilangnya seorang anak yang berinisial (NAC) berusia tujuh tahun.

Dikutip oleh lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman Antara ada 28 Maret 2021.

Informasi tersebut pertama kali diberitakan melalui salah satu radio swasta Surabaya. Sebelumnya pihak keluarga telah menyebarluaskan melalui Whatsapp dan media sosial lainnya, seperti Twitter.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 28 Maret 2021: Hari Baik untuk Gemini hingga Pesona Cancer yang Mencuri Hati

NAC berhasil ditemukan pada Jumat 27 Maret 2021 saat jajaran kepolisian se-Jawa Timur turun tangan  melakukan pencarian hingga hari keempat.

Polrestabes Surabaya berhasil mangaman pasangan suami istri (pasutri) dengan inisial (OA) 34 tahun dan (H) 35 tahun yang diduga menculik NAC.

Dikabarkan, NAC merupakan keponakan dari pasutri OA dan H sendiri.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Meningkat! Berikut 4 Shio yang Akan Dapat Keberuntungan April 2021

"Terdapat dua orang tersangka yang membawa korban yakni paman dan tantenya Ara (NAC) sendiri," ungkap Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddison Isir.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x