Sempat Viral Hilangnya Bocah Cilik Asal Surabaya, Pasutri Jadi Tersangka Terjerat Pasal 15 Tahun Penjara

- 28 Maret 2021, 12:51 WIB
Pasutri yang menculik keponakan sendiri telah ditangkap dan diamankan  Polrestabes Surabaya pada Jumat 27 Maret 2021.
Pasutri yang menculik keponakan sendiri telah ditangkap dan diamankan Polrestabes Surabaya pada Jumat 27 Maret 2021. /Instagram/Polrestabes Surabaya

Isir juga menjelaskan awal mula kejadian yang dialami oleh NAC.

Kedekatan NAC dengan paman dan tantenya tidak membuat NAC tak merasa curiga saat ia diajak pergi dan dibawa ke tempat persembunyiannya yang berlokasi di Pasuruan Jawa Timur.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Korlantas Polri Rencanakan Penyekatan dan Operasi Yustisi

Tak hanya itu, untuk dapat mengelabuhi warga sekitar dan polisi, tersangka penculikan tersebut merubah sedikit penampilan NAC dengan cara memotong rambutnya.

"Karena dia (korban) mengenal (tersangka) yang bukan orang lain. Rambut korban juga dipotong pendek oleh tersangka, makanya sulit untuk dikenali terlebih dia juga pakai masker," lanjut Isir.

saat ditelusuri lebih lanjut, motif pasutri melakukan aksi ini lantara sakit hati lantara sakit hati sering difitnah dan dicaci maki.

Baca Juga: Ikatan Cinta 28 Maret 2021: Kehamilan Elsa Segera Terbongkar, Rekan Band Roy Jadi Petunjuk Bagi Al dan Andin

"Saya sangat sakit hati, sampai anak saya juga dicaci maki," ujar salah satu tersangka.

Aksi penculikan yang dilakukan oleh pasutri H dan OA membuatnya terjerat oleh pasal 83 juncto 76 F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah