Isir juga menjelaskan awal mula kejadian yang dialami oleh NAC.
Kedekatan NAC dengan paman dan tantenya tidak membuat NAC tak merasa curiga saat ia diajak pergi dan dibawa ke tempat persembunyiannya yang berlokasi di Pasuruan Jawa Timur.
Tak hanya itu, untuk dapat mengelabuhi warga sekitar dan polisi, tersangka penculikan tersebut merubah sedikit penampilan NAC dengan cara memotong rambutnya.
"Karena dia (korban) mengenal (tersangka) yang bukan orang lain. Rambut korban juga dipotong pendek oleh tersangka, makanya sulit untuk dikenali terlebih dia juga pakai masker," lanjut Isir.
saat ditelusuri lebih lanjut, motif pasutri melakukan aksi ini lantara sakit hati lantara sakit hati sering difitnah dan dicaci maki.
"Saya sangat sakit hati, sampai anak saya juga dicaci maki," ujar salah satu tersangka.
Aksi penculikan yang dilakukan oleh pasutri H dan OA membuatnya terjerat oleh pasal 83 juncto 76 F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***