Berbuat Tindakan Asusila di Aceh, Tiga Orang Dihukum Cambuk 300 Kali

- 6 April 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi Asusila
Ilustrasi Asusila /pixabay.com

LINGKAR KEDIRI - Tiga orang yang berbuat tindakan asusila atau melanggar syariat Islam, akhirnya divonis bersalah dan menjalani hukuman cambuk 300 kali dalam perkara zina oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Dilansir dari Lingkar-Kediri.com dari Antara, pelaksanaan hukuman cambuk ini dipusatkan di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa.

Tiga orang yang melanggar syariah Islam yaitu Zulkhairi, Resky Munanda dan Lita Trisnawati. Mereka dihukum cambuk masing-masing 100 kali.

Baca Juga: Marcell Siahaan Masuk Islam, Ternyata Begini Alasannya

Kepala Subseksi Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Doni Siddik mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan dari dua perkara zina dengan empat terpidana, yakni dua laki-laki dan dua perempuan.

Namun, seorang terpidana atas nama Rosmawar tidak dapat menjalani eksekusi cambuk karena baru saja melahirkan.

"Terpidana atas nama Rosmawar baru saja melahirkan secara sesar pada 1 April. Menurut surat dokter, terpidana baru dapat menjalani hukuman cambuk setelah 120 hari setelah melahirkan," ujar Doni.

Baca Juga: Dicecar Karena Tidak Datang ke Pernikahan Atta dan Aurel, Ria Ricis: Gimana Mau Datang Kalau Ndak Diundang?

Doni mengatakan, eksekusi cambuk terhadap terpidana Rosmawar tetap dilakukan pada pelaksanaan hukuman cambuk berikutnya setelah 120 hari melahirkan.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x