Wali Kota Medan Lakukan Penyegelan Bangunan Mal, Diduga Tunggakan Pajak Mencapai 56 Miliar

- 10 Juli 2021, 13:53 WIB
Wali Kota Medan segel mall Center Point.
Wali Kota Medan segel mall Center Point. /Instagram @bobbynst/

LINGKAR KEDIRI – Jumat 9 Juli 2021 Wali kota Medan Bobby Nasution beserta Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, melakukan penyegelan bangunan mal yang diduga tak membayar pajak selama sebelas tahun.

Setelah dikalkulasikan total pajak bangunan mal yang belum dibayarkan adalah senilai 56 miliar rupiah.

Total itu telah dilakukan perhitungan sejak tahun 2010 hingga 2021. Menurut data yang ada, pihak mal hanya membayar pajak di tahun 2017 saja sedangkan tahun sebelum dan sesudahnya belum membayar pajak.

Baca Juga: Maia Estianty Buka Donasi Untuk Para Tenaga Kesehatan: Nakes Telah Berjuang Tanpa Lelah

Baca Juga: Komedian Sule Hampir Jadi Korban Penipuan, Dapat Uang Senilai 1 Miliar

“Ini bukan penyegelan secara mendadak, sebelumnya sempat kami bicarakan sistem pembayaran pada tanggal 7 Juni 2021 bersama Kasubag KPK, Kejari Medan, PT. KAI, Direktur PT. ACK, dengan hasil 7 Juli sudah harus dilakukan pembayaran. Namun hingga saat ini kami belum menerima pembayaran pajak sama sekali,” tulis Bobby Nasution.

Wali Kota Medan menuturkan mal tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan.

“Selain karena hal itu, bangunan mal Center Point juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan, salah satu syaratnya ialah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan,” ujar Bobby.

Baca Juga: Pesan Ustadz Das’ad Lathif Perihal PPKM Darurat, Anies Baswedan: Sebuah Renungan Bagi Kita Semua

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Instagram @bobbynst


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah