Pemerintah Sediakan Kapal Laut untuk Mudik Masyarakat, Ini Beberapa Syaratnya

- 24 April 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi kapal laut yang disediakan Kemenhub untuk mengangkut kapal pemudik.
Ilustrasi kapal laut yang disediakan Kemenhub untuk mengangkut kapal pemudik. /Antara/PELNI

Bupati mengemukakan warga yang hendak memanfaatkan program mudik gratis ini harus melampirkan sejumlah persyaratan, antara lain fotokopi KTP/KK dan telah divaksinasi COVID-19.

"Vaksinasi menjadi syarat, karena selain memang telah menjadi ketentuan, juga karena kami ingin mencegah terjadinya penyebaran COVID-19," katanya.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Drakor Again My Life Episode 6: Malaikat Maut Malah Berpihak Pada Choi Tae Sub?

Warga kepulauan yang memanfaatkan mudik gratis perdana ini umumnya merupakan warga yang bekerja di daratan di Kabupaten Sumenep.

Ada juga yang bekerja di luar Madura, seperti Malang, Surabaya dan Jakarta, dengan tujuan Pulau Masalembu.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x